Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalenderku.id • Artikel

Banyak orang menganggap hari libur nasional dan cuti bersama itu sama, padahal keduanya ditetapkan oleh otoritas yang berbeda dan memiliki implikasi yang berbeda pula. Mari kita bedah satu per satu.

Hari Libur Nasional

Hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Setiap tahun, Presiden menetapkan tanggal-tanggal yang menjadi hari libur nasional, seperti Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Raya Keagamaan, dan lainnya.

Cuti Bersama

Cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Cuti bersama merupakan hari tambahan di luar hari libur nasional.

Contoh dalam Praktik

Misalnya, Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Selasa. Pemerintah menetapkan Senin sebagai cuti bersama, sehingga karyawan mendapatkan libur dari Sabtu hingga Selasa (4 hari) tanpa mengambil cuti tahunan.

Mengapa Penting Dibedakan?

Bagi HR dan tim administrasi, pemahaman ini krusial karena:

→ Lihat daftar lengkap hari libur dan cuti bersama